Konvensi adalah suatu (seperti amalan, tingkah laku, ciri-ciri) yang sudah disepakati dengan meluasnya dan dipatuhi. Naskah adalah suatu teks yang berisi aturan, alur cerita di dalam suatu dialog.
(Penulisan sebuah naskah berdasarkan ketentuan, aturan yang sudah lazim, dan sudah disepakati.)
Sedangkan naskah merupakan salah satu objek kajian filologi, Naskah sendiri memiliki sedikit perbedaan pengertian, tetapi tidak keluar dari pengertian pokoknya. Untuk lebih mengetahui pengertian naskah secara mendalam, di bawah ini dibahas beberapa pengertian naskah yang bersumber dari berbagai buku bacaan, kamus, dan artikel.
Jadi,konvensi naskah adalah penulisan naskah karangan ilmiah yang berdasarkan kebiasaan, aturan yang sudah lazim, dan sudah disepakati.
Konvensi penulisan naskah yang sudah lazim mencangkup aturan pengetikan, pengorganisasian materi utama, pengorganisasian materi pelengkap, bahasa, dan kelengkapan penulisan lainnya.
2. Macam-macam naskah
A. Naskah formal ,
adalah suatu naskah yang memenuhi semua persyaratan yang dituntut oleh konvensi
B. Naskah semi-formal ,
C. Naskah informal,
yaitu naskah yang tidak memenuhi semua syarat yang dituntut oleh konvensi
3. Tujuan
A. Agar kita mengetahui cara membuat suatu tulisan yang baik dan benar menurut peraturan
tata cara penulisan bahasa indonesia .
B. Agar kita dapat membuat sebuah naskah , seperti penelitian ilmiah, thesis ,ataupun
skripsi, karena konvensi naskah adalah salah satu syarat pembuatan naskah tersebut.
4. Bagian - bagian konvensi naskah
Konvensi naskah dibagi menjadi 3 bagian ,yaitu :
A. Pelengkap Pendahuluan
B. Isi
C. Pelengkap penutup
0 comments:
Post a Comment