KRITERIA MANAGER PROYEK

»»  Read More

COCOMO

»»  Read More

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SOFTWARE OPEN SOURCE

»»  Read More

Our Next President, BETTER or LOSER



On president’s selection, i hope i can choose the right president to our country. Because of that, i have some criteria, i hope our president is someone who care with the citizen. Our president must have a good attitude like as discipline, kind, wise, smart and not greedy  because president is a symbol, and leader from the country, so that, the president must be the good figure to his citizen, and than can bring our country to be better than before.  Indonesia have many culture,  island  and  province, so  to be the president in our country the president must know about all of them.  Someone  always think about the citizen not think about his self or his family.  The citizen in our country must get the tight discipline, because citizen of Indonesia have bad attitude, so we need a president with his attitude can make the citizen respect with him. And i can say president with military background can do that. Military is not just about discipline but have knowledge about economy, politics, agriculture, tourism etc. So for Indonesian choose the right president, is not easy problem, if you decide to choose with your mind, and you care about Indonesia in the future,  Think carefully!!!, because it is not about only you or you family but about OUR COUNTRY, You choose ....


......To be BETTER or To be LOSER.....
»»  Read More

APLIKASI WEBINJECT

 Testing adalah proses menganalisa suatu entitas software untuk mendeteksi perbedaan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diinginkan (defects/errors/bugs) dan mengevaluasi fitur-fitur dari entitas software. Dalam pembahasan ini saya akan membahas tentang software Web Inject yang merupakan aplikasi gratis untuk pengujian otomatis dari aplikasi web dan layanan web.

Tentang WebInject

WebInject merupakan sebuah perangkat lunak gratis yang digunakanuntuk pengujian otomatis dari sebuah aplikasi web dan layanan web. Selain itu webInject ini dapat digunakan untuk menguji sistem individual yang memiliki antarmuka HTTP (JSP. ASP, CGI, PHP, AJAX, SERVLETS, formulir HTML, XML Web Services/SOAP,REST,dll). Selain itu webinjectjuga menawarkan tampilan secara real time semua hasil dan dapat juga digunakan untuk memantau waktu respon sistem.

Bahasa dan Platform yang Digunakan

Bahasa pemrograman WebInject adalah API XML yang dapat digunakan untuk mendefinisikan dan loading uji kasus. WebInject ditulis dalam Perl dan dapat berjalan pada platform yang juru bahasa Perl dapat diinstal pada (MS Windows, GNU / Linux, BSD, Solaris,  MAC OS, dan lebih banyak). Currently, binary executables of WebInject are only available for MS Windows. Saat ini, executable biner WebInjecthanya tersedia untuk MS Windows. Jika Anda ingin berjalan pada platform lain, Anda harus memiliki juru bahasa Perl dan menjalankannya dari kode sumber Perl.

Uji Kasus

Uji kasus yang ditulis dalam file XML, menggunakan elemen XML dan atribut, dan diteruskan ke mesin WebInject untuk eksekusi terhadap aplikasi / layanan yang diuji. This abstracts the internals of WebInject’s implementation away from the non-technical tester, while using an open architecture [written in Perl] for those that require more customization or modifications. Ini abstrak internal pelaksanaan WebInject menjauh dari tester non-teknis, ketika menggunakan arsitektur terbuka [yang ditulis dalam Perl] bagi mereka yang membutuhkan kustomisasi lebih atau modifikasi.

Hasil / Pelaporan

Hasil laporan yang dihasilkan dalam HTML (untuk melihat) dan XML (untuk transformasi oleh program eksternal. Hasil rinci termasuk lulus / gagal status, kesalahan, waktu respon, dll Hasil juga ditampilkan dalam jendela pada User Interface jika Anda menjalankan WebInject GUI, dan dikirim ke saluran STDOUT jika Anda menjalankan Engine WebInject sebagai sebuah standalone (konsol) aplikasi.

Layanan Tingkat Pemantauan

Ketika digunakan bersama dengan gnuplot (utilitas merencanakan), grafik waktu respon yang dihasilkan dan diperbarui secara real-time sebagai ujian berjalan. Ini digunakan untuk memverifikasi respon dari aplikasi web atau layanan web yang diuji berada dalam rentang yang dapat diterima (untuk memenuhi SLA atau kualitas kriteria layanan). Ini juga memungkinkan WebInject dijalankan sebagai probe kinerja untuk aplikasi / layanan monitoring.
WebInject juga dapat diintegrasikan sebagai plugin untuk sistem pemantauan eksternal. Dalam hal ini, digunakan dalam mode konsol sebagai agen cerdas tes yang mengembalikan kali status dan respon terhadap program eksternal Anda.
Untuk grafis tren tingkat layanan web selama jangka waktu yang panjang, WebInject bisa dijalankan dalam mode yang membuatnya kompatibel dengan MRTG. MRTG (multi Router Traffic Grapher) merupakan sebuah tool open source untuk mengumpulkan, menyimpan, dan grafik time-series data.


 Versi  Software :

Web Inject ini sudah banyak versi yang dikeluarkan. Versi terbarunya adalah :
Versi 1,41 - Jan 4, 2006
-          Ditambahkan kemampuan untuk menambahkan HTTP Headers dalam beberapa parameter 'addheader' test case
-          'Addheader' Added testcase parameter untuk permintaan GET (POST sebelumnya hanya didukung)
-          Fixed GUI layout untuk menampilkan dpi tinggi
-          Bug fixes untuk 'verify response code' dan 'Error Message' parameter

SUMBER
http://webinject.org/
http://udifq.wordpress.com/category/curhatanku/
http://sheila-rizka.blogspot.com/
»»  Read More

Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara (Indonesia, Malaysia, Singapore dan Vietnam)

  • Cyber Law Negara Indonesia    
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime) penyalahgunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HAKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

  •  Cyber Law Negara Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

  •  Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. ETA dibuat dengan tujuan :
  1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
  2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
  3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
  4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain-lain.
  5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
  6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik yang sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

  •  Cyber Law Negara Vietnam
Cyber crime penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti, Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber padahal masalah seperti, spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

Referensi :
http://andrie07.wordpress.com/2012/05/08/it-audit-trails-real-time-audit-it-forensic-detectiv-cyber/ [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2012/11/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html [Tanggal Akses : 26 April 2014]
»»  Read More

Peraturan dan Regulasi

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Regulasi Konten

Semakin banyaknya Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatnya sebuah regulasi konten

1. Keamanan nasional
    instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris

2. Protection of minors(Perlindungan pelengkap)
  • abusive forms of marketing
  • violence
  • pornography
3. Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia)
  • hasutan kebencian rasial
  • diskriminasi rasial
4. Keamanan ekonomi
  • penipuan
  • instructions on pirating credit cards
  • scam, cybercrime
5. Keamanan indormasi
  • Cybercrime
  • Phising
6. Protection of Privacy
7. Protection of Reputation
8. Intellectual Property

Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Referensi :

http://ichigonara.blogspot.com/2011/03/perbedaan-cyber-law-antara-negara-asean.html [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://www.drn.go.id/download/e-Regulasi%20Konten%20-%20Cahyana%20Ahmadjayadi.pdf [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://galuhkurniawan.blogspot.com/2012/03/peraturan-dan-regulasi.html [Tanggal Akses : 26 April 2014]
»»  Read More

Pengantar Etika dan Profesionalisme TSI

Pengantar Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
Komang Anom Budi Utama. 13110912.
Yunnisa Mutiara Sari. 18110792. 
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma, 2014

ABSTRAK

Etika dan profesionalisme TSI merupakan sikap/prilaku seseorang sebagai individu yang bekerja sesuai standar moral dan etika yang telah ditetapkan/diberlakukan dalam menggunakan teknologi sistem informasi. Dalam setiap bidang pekerjaan setiap karyawan dituntut harus memiliki etika dan profesionalisme. Hal ini diperlukan agar karyawan tersebut terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat.

Setiap orang yang hendak menggunakan teknologi sistem informasi tertentu harus mempertimbangkan untuk menggunakan etika dan profesionalisme TSI, sehingga pengguna etika dan profesionalisme TSI ini adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Semua elemen di suatu lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika. 

PENDAHULUAN

Dalam setiap bidang pekerjaan setiap karyawan dituntut harus memiliki etika dan profesionalisme. Hal ini diperlukan agar karyawan tersebut terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Jika melihat  makna etika menurut para ahli, maka tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusiadalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Sedangkan profesi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh Etika Profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku sesama Profesi tersebut.

Menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi menurut DE GEORGE :

PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian”.

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. Selain itu harus mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.

Pelaku profesi harus meiliki izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Karena setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya.


METODE PENULISAN

Dalam pembuatan jurnal ini menggunakan metode studi literatur yaitu membaca referensi dari jurnal-jurnal yang sudah ada dengan menggunakan media internet.

PEMBAHASAN

Pentingnya suatu Etika dan Profesionalisme

Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar undang-undang, norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu manusia yang memiliki etika baik maka akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain, etika dalam teknologi informasi ditunjukan untuk :
  1. Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
  3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
  1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
  4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat, oleh karena itu Kode Etik perlu diterapkan oleh setiap individu software engineer.
Pelaku Etika dan Profesionalisme TSI

Setiap orang yang hendak menggunakan teknologi sistem informasi tertentu harus mempertimbangkan untuk menggunakan etika dan profesionalisme TSI, sehingga pengguna etika dan profesionalisme TSI ini adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Semua elemen di suatu lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika. Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.


Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :


Sistem analisis, merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
  • Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan ranc angan sistem analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
  • Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perenc anaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan ranc angan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya dan lain- lain.
Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan- pekerjaan seperti :
  • Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer
  • Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya dan lain-lain
Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
  • EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
  • System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
KESIMPULAN

Etika merupakan aturan prilaku, adat kebiasaan manusiadalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Sedangkan profesi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh Etika Profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku sesama Profesi tersebut.

Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesinalisme adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar undang-undang, norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat.

Setiap orang yang hendak menggunakan teknologi sistem informasi tertentu harus mempertimbangkan untuk menggunakan etika dan profesionalisme TSI, sehingga pengguna etika dan profesionalisme TSI ini adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Semua elemen di suatu lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika.


Setelah mengetahui beberapa hal yang mungkin bisa mewujudkan profesionalisme sebagai seorang yang berprofesi maka kita juga terhubung secara tidak langsung dengan beberapa kebijakan dan aturan yang dibuat oleh kantor. Sebagai seorang profesionalisme maka tak boleh melanggar yang telah diundang-undangkan oleh perusahaan atau bahkan oleh negara/dunia. Contohnya seperti kita harus menjaga kekayaan intelektual sebagai cerminan dari bangsa, dan tidak boleh melakukan pengandaan ataupun bentuk dan jenisnya. 


REFERENSI

http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10043/PENGERTIAN+ETIKA.doc [Tanggal Akses : 15 Maret 2014]
http://saiiamilla.files.wordpress.com/2011/05/etikpropesionalisme_presentation.pdf [Tanggal Akses : 17 Maret 2014]
http://ribhy.com/ep-tsi-2011/etika-dan-profesionalisme-it/ [Tanggal Akses : 17 Maret 2014]
»»  Read More

100 % PERCAYA MANUSIA = 100 % KEBODOHAN

»»  Read More

Undang-Undang No.36 (Telekomunikasi)

Asas dan Tujuan Telekomunikasi

Menurut UU No. 36 pasal 2 telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, ekmitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri.
Dan telekomunikasi diselenggarakan dengan tujaun untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyelenggaraan Komunikasi

Menurut UU No. 36 Pasal 7 penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:
  1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
  2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan, yaitu:
    1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    2. Badan Usaha Mili Daerah (BUMD)
    3. Badan usaha swasta
    4. Koperasi
    5. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan sendiri, keperluan pertahanan keamanan Negara, dan keperluan penyiaran. Dimana hal ini dapat dilakukan oleh:
      1. Perseorangan
      2. Instansi pemerintah
      3. Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dimana dalam penyelenggaraannya, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Melindungi kepentingan dan keamanan Negara
  2. Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global
  3. Dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan
  4. Peran serta masyarakat.
Penyidikan

Berdasarkan UU No. 36 Pasal 44 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik di bidang telekomunikasi berwenang:
  1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi
  3. Menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
  4. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka
  5. Melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi
  6. Menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi
  7. Menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi
  8. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi, dan
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.


 SANKSI ADMINISTRASI dan KETENTUAN PIDANA
Berdasarkan Pasal 45 barang siapa melanggar ketentuan ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi, yaitu berupa pencabutan izin yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Ketentuan pidana yang terdapat pada Undang-undang ini memilik 12 ketentuan berdasarkan pidana yang dilakukan serta denda yang didapat, yaitu:
  1. Tidak mendapatkan izin dalam penyelenggaraan telekomunikasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau dennda paling banyak Rp 600.000.000,00
  2. Penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi maka  dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
  3. Penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
  4. Setiap orang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau manipulasi maka dpidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00
  5. Penyelenggaraan telekomunikasi menyambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dan tidak menyambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00
  6. Memperdagangkan, membuat, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
  7. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 33 ayat 1 atau pasal 33 ayat 2 maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00. Tetapi apabila tindak pidana mengakibatkan matinya seseorang maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  8. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  9. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  10. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  11. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  12. Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi :

http://psycothesis.blogspot.com/2012/03/minggu-ke-8-peraturan-dan-regulasi.html [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl17576/parent/349 [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://wayanordi.files.wordpress.com/2012/01/materi-11-keamanan-jaringan-uu-ite.ppt [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/04/undang-undang-hak-cipta.pdf [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/ [Tanggal Akses : 26 April 2014]
»»  Read More

LIFE TO BE HAPPY

»»  Read More

UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hamper seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan dalam dunia perbankan hamper seluruh proses penyelenggaraan system pembayaran dilakukan secara elektronik.

Perkembangan teknologi informasi ini telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction melalui internet banking (e-banking) merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.

Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hokum. Bank Indonesia tidak memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hokum. E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan seperti layaknya bank konvensional.

Penyelenggaraan e-banking sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin beresiko. Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan e-banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh e-banking antara lain:

  1. Informational Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
  2. Communicative Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interkasi dengan bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi.
  3. Transactional Internet Banking: pelayanan jasa bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi.
Oleh karena itu, perbankan harus meningkatkan keamanan e-banking seperti melalui standarisasi pembuatan aplikasi e-banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam e-banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
Ketentuan/peraturan untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
  1. Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasu oleh bank.
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
  3. Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
  5. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet 
Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal ini terjadi tindak pidana kejahatan dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat, pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang tentang tindak pidanan pencucian uang dan Undang-undang tentang merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya yang modus operasi terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh si korban.
Terkait dengan hal-hal tersebut, kehadiran Undang-undang tentang Informasu dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undnag tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi factor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrime serta dapat memberikan deterrent effect  kepada para pelaku cybercrime sehingga akan berpikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu, hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrime dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.


Referensi :

http://psycothesis.blogspot.com/2012/03/minggu-ke-8-peraturan-dan-regulasi.html [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl17576/parent/349 [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://wayanordi.files.wordpress.com/2012/01/materi-11-keamanan-jaringan-uu-ite.ppt [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/04/undang-undang-hak-cipta.pdf [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/ [Tanggal Akses : 26 April 2014]
»»  Read More