Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara

Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara
Yunnisa Mutiara Sari 18110792
Komang Anom Budi Utama 13110912
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma, 2014

ABSTRAK
PENDAHULUAN

Dalam hidup ini kita membutuhkan sebuah aturan atau hukum, untuk menjaga ketertiban, kedamaian dan keseimbangan dalam hidup. Hal ini diperlukan untuk memberikan peraturan yang jelas kepada setiap masyarakat. Namun peraturan atau hukum ini sesuai dengan tempat keberadaannya. Untuk itu disetiap negara pasti memiliki peraturan atau hukum yang berbeda.

Hukum atau peraturan dibuat untuk dipatuhi, agar kejahatan dapat diminimlisir dan membatasi semua perilaku manusia. Kejahatan yang tidak hanya kejahatan pada dunia nyata, tetapi juga kejahatan pada dunia maya/ internet. Apalagi sekarang ini banyak kita temui penipuan melewati sms, web dan lain-lain. Tidak hanya penipuan, bahkan sekarang kita banyak menemukan hackr yang bisa dengan mudah mendapatkan data pribadi kita.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Oleh karena itu, maka perlu kita ketahui peraturan atau hukum yang berlaku di setiap negara. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh semua masyarakat.

METODE PENULISAN

Dalam pembuatan jurnal ini menggunakan metode studi literatur yaitu membaca referensi dari jurnal-jurnal yang sudah ada dengan menggunakan media internet.

PEMBAHASAN

Cyberlaw di Indonesia

Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau cyberlaw-nya Indonesia. Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Ada sebagian orang menolak tentang adanya undang-undang ini, akan tetapi tidak sedikit juga yang mendukung undang-undang ini.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
• Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

 Cyberlaw di Malaysia

Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia. Peraturan yang digunakan oleh Malaysia lebih sering disebut The computer Crime Act.

Adapun hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).

The Computer Crime Act mencakup, sbb:
• Mengakses material komputer tanpa ijin
• Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
• Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
• Mengubah / menghapus program atau data orang lain
• Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Cyberlaw di USA

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
 
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. Peraturan ini terdapat pada UETA 1999.

Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act 
  
Cyberlaw di Singapura

The Electronic Transactions Act (ETA) 1998 ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

KESIMPULAN

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Oleh karena itu, maka perlu kita ketahui peraturan atau hukum yang berlaku di setiap negara. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh semua masyarakat.

Cyberlaw di Indonesia : UU ITE
Cyberlaw di Malaysia : The computer Crime Act.
Cyberlaw di USA  : Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
Cyberlaw di Singapura : The Electronic Transactions Act (ETA) 1998

REFERENSI

 http://rakaresqi.wordpress.com/2012/12/08/perbedaan-cyberlaw-indonesia-malaysia-dan-singapura/ [Tanggal Akses : 27 Maret 2014]
http://salmunan.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html [Tanggal Akses : 27 Maret 2014]
»»  Read More

Kejahatan Pada Dunia IT

Kejahatan Pada Dunia IT
Yunnisa Mutiara Sari 18110792
Komang Anom Budi Utama 13110912
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma, 2014

ABSTRAK

Menurut R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
Ini adalah bukti bahwa kejahatan pada zaman sekarang tidak hanya melalui kontak langsung tetapi bisa melalui media kecanggihan teknologi. Kejahatan Internet atau  cyber crime definisinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Namun peraturan ini masih kurang berjalan dengan baik, dikarenakan masih kurangnya penegak hukum yang paham akan dunia teknologi, sehingga susah dalam mengungkap penjahat pada dunia maya ini. Oleh karena itu, pada jurnal kali ini akan dibahas tentang jenis-jenis cybercrime beserta modusnya, agar dapat dimenegerti oleh pihak tertentu dan masyrakat.
Kejahatan pada dunia maya jauh lebih berbahaya karena sesuatu yang bersifat maya dapat disembunyikan dan apabila kerahasiaan data sudah dapat diketahui maka kejahatan pada dunia nyata dapat dilakukan dengan mudah. 
 

PENDAHULUAN

Menurut R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
 
Pada tahun 2009, jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. Untuk menangani kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime ini, Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian. "Cybercrime polisi juga sudah membantu.
Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian," kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009.

Kemudian penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.(KabarKampus, 11/04/2014).

Ini adalah bukti bahwa kejahatan pada zaman sekarang tidak hanya melalui kontak langsung tetapi bisa melalui media kecanggihan teknologi. Kejahatan Internet atau  cyber crime definisinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Namun peraturan ini masih kurang berjalan dengan baik, dikarenakan masih kurangnya penegak hukum yang paham akan dunia teknologi, sehingga susah dalam mengungkap penjahat pada dunia maya ini. Oleh karena itu, pada jurnal kali ini akan dibahas tentang jenis-jenis cybercrime beserta modusnya, agar dapat dimenegerti oleh pihak tertentu dan masyrakat.

METODE PENULISAN

Dalam pembuatan jurnal ini menggunakan metode studi literatur yaitu membaca refernsi dari jurnal-jurnal yang sudah ada dengan menggunakan media internet.

PEMBAHASAN 

Jenis-jenis Kejahatan pada dunia IT:
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive. 
Modus kejahatan pada Dunia IT :
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
 3.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
 
Undang- undang yang mengatur tentang Kejahatan IT:

1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
a.       Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding ).
b.      Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
b.      Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
c.       Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
d.      Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
e.       Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
f.       Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
KESIMPULAN

Pada era Teknologi ini semakin banyak kejahatan yang dilakukan pada dunia maya, yang dapat merugikan orang lain. Kerahasiaan dan keamanan data menjadi sasaran empuk untuk para penjahat cyber. Untuk itu perlu diperketat dan penamabahan pemahaman pihak terkait dan masyrakat akan pentingnya hal ini. Kejahatan pada dunia maya jauh lebih berbahaya karena sesuatu yang bersifat maya dapat disembunyikan dan apabila kerahasiaan data sudah dapat diketahui maka kejahatan pada dunia nyata dapat dilakukan dengan mudah.

REFERENSI
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl294/definisi-kejahatan-dan-jenis-jenis-kejahatan-internet [Tanggal Akses : 26 Maret 2014]
http://cybercrime00.blogspot.com/ [Tanggal Akses : 26 Maret 2014]
http://www.cybercrimecyberlaw.com/2013/04/kasus-kasus-cyber-crime-yang-terjadi-di.html
[Tanggal Akses : 26 Maret 2014]
http://kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda-metro-ja/
[Tanggal Akses : 26 Maret 2014]
 
»»  Read More

Love You, My Sisters

»»  Read More

I Can't Stop It and Let's Eat :D

»»  Read More