Sabtu, 26 April 2014
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Saat
ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum
telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian
pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology),
hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Di
Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang
informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan
yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia
dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk
perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia
baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia,
mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Regulasi Konten
Semakin
banyaknya Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatnya sebuah regulasi
konten
1.
Keamanan nasional
instruksi
pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris
2.
Protection of minors(Perlindungan pelengkap)
- abusive forms of marketing
- violence
- pornography
3.
Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia)
- hasutan kebencian rasial
- diskriminasi rasial
4. Keamanan ekonomi
- penipuan
- instructions on pirating credit cards
- scam, cybercrime
5.
Keamanan indormasi
- Cybercrime
- Phising
6.
Protection of Privacy
7.
Protection of Reputation
8.
Intellectual Property
Perlunya
Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai
orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya
kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun
2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang
linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang
tindakan yang dilarang.
Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti
contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat
bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1
bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya
sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya
KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan
jika dilakukan di tempat umum.
Referensi :
http://ichigonara.blogspot.com/2011/03/perbedaan-cyber-law-antara-negara-asean.html [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://www.drn.go.id/download/e-Regulasi%20Konten%20-%20Cahyana%20Ahmadjayadi.pdf [Tanggal Akses : 26 April 2014]
http://galuhkurniawan.blogspot.com/2012/03/peraturan-dan-regulasi.html [Tanggal Akses : 26 April 2014]
0 comments:
Post a Comment