Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara
Yunnisa Mutiara Sari 18110792
Komang Anom Budi Utama 13110912
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma, 2014
ABSTRAK
PENDAHULUAN
Dalam hidup ini kita membutuhkan sebuah aturan atau hukum, untuk menjaga ketertiban, kedamaian dan keseimbangan dalam hidup. Hal ini diperlukan untuk memberikan peraturan yang jelas kepada setiap masyarakat. Namun peraturan atau hukum ini sesuai dengan tempat keberadaannya. Untuk itu disetiap negara pasti memiliki peraturan atau hukum yang berbeda.
Hukum atau peraturan dibuat untuk dipatuhi, agar kejahatan dapat diminimlisir dan membatasi semua perilaku manusia. Kejahatan yang tidak hanya kejahatan pada dunia nyata, tetapi juga kejahatan pada dunia maya/ internet. Apalagi sekarang ini banyak kita temui penipuan melewati sms, web dan lain-lain. Tidak hanya penipuan, bahkan sekarang kita banyak menemukan hackr yang bisa dengan mudah mendapatkan data pribadi kita.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau
fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Oleh karena itu, maka perlu kita ketahui peraturan atau hukum yang berlaku di setiap negara. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh semua masyarakat.
METODE PENULISAN
Dalam pembuatan jurnal ini menggunakan metode studi literatur yaitu membaca referensi dari jurnal-jurnal yang sudah ada dengan menggunakan media internet.
PEMBAHASAN
Cyberlaw di Indonesia
Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi
dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau cyberlaw-nya Indonesia.
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur
orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Di
berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan
karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1
miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang
melanggar kesusilaan.
Sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab
dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di
dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Ada sebagian orang
menolak tentang adanya undang-undang ini, akan tetapi tidak sedikit juga
yang mendukung undang-undang ini.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
• Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
• Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyberlaw di Malaysia
Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan
beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw
seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan
Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui
amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal
kini masih digodok di parlemen Malaysia. Peraturan yang digunakan oleh Malaysia lebih sering disebut The computer Crime Act.
Adapun hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
• Mengakses material komputer tanpa ijin
• Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
• Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
• Mengubah / menghapus program atau data orang lain
• Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Cyberlaw di USA
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico,
dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka
sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum
negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen
kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung
keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. Peraturan ini terdapat pada UETA
1999.
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
Cyberlaw di Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998 ETA sebagai pengatur
otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros /
pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi
perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl 10 Juli 1998
untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk
transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi
Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan
mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
KESIMPULAN
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau
fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Oleh karena itu, maka perlu kita ketahui peraturan atau hukum yang
berlaku di setiap negara. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh semua
masyarakat.
Cyberlaw di Indonesia : UU ITE
Cyberlaw di Malaysia : The computer Crime Act.
Cyberlaw di USA : Uniform Electronic
Transaction Act (UETA).
Cyberlaw di Singapura : The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
REFERENSI
http://rakaresqi.wordpress.com/2012/12/08/perbedaan-cyberlaw-indonesia-malaysia-dan-singapura/ [Tanggal Akses : 27 Maret 2014]
http://salmunan.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html [Tanggal Akses : 27 Maret 2014]
0 comments:
Post a Comment