Kasus Telematika Indar Atmanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas telematika prihatin dengan larutnya kriminalisasi Kejaksaan Agung pada industri telekomunikasi. Khususnya denga dugaan korupsi yang didakwakan Jaksa dari Kejagung terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Setyanto P Santoso, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) dan beberapa pihak yang bergabung sebagai sahabat peradilan (Amucis Curiae) menilai perlu adanya pemberian pokok-pokok pikiran (Amicus Brief) terhadap persoalan ini.
Amicus Brief itu diberikan MASTEL sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara Indar Atmanto, yang memuat beberapa informasi teknis dan aspek hukumnya.
Sahabat Peradilan sendiri terdiri dari sejumlah akademisi, ahli hukum, anggota DPR, tokoh masyarakat, dan praktisi telematika.
Menurut Setyanto, pihaknya perlu menyampaikan Amicus Brief kepada Majelis Hakim berupa penjelasan akademis mengenai pengertian jaringan telekomunikasi dan frekuensi, prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang ditinjau dari aspek teknologi telekomunikasi maupun aspek-aspek hukum penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Hal itu dilakukan agar menjadi lebih jelas dan mudah dipahami sebagai upaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memahami, menerima keterangan atau input di persidangan.
"Serta mengungkapkan fakta-fakta yang ada, memberikan penjelasan dan kejelasan teknis atas penyelenggaraan telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan," kata Setyanto dalam keterangan persnya, Minggu (10/2/2013).
Dia menuturkan, Amicus Brief yaitu sebuah kebijakan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Baik dalam penyelenggaraan jaringan, maupun jasa telekomunikasi yang selama ini menjadi acuan para penyelenggara.
"Sehingga Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana," ujarnya.
Menurut Setyanto, Hakim Pengadilan Tipikor, sebagaimana hakim Indonesia pada umumnya, terikat ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
"Karena itu justru hakim tidak boleh menolak Amicus Brief, karena hal tersebut justru membantu para hakim," kata Setyono.
Namun, Setyono mengakui para Amicis memahami jika majelis hakim juga tidak diwajibkan untuk menggunakan sebagai dasar pembuatan keputusan.
Tujuan pihaknya menyampaikan Amicus Brief guna memberikan informasi tambahan kepada Majelis Hakim untuk menimbang masalah ini secara komprehensif dan dapat melihat secara jernih dan bijaksana, inti dari permasalahan yang berujung pada dakwaan terhadap Indar Atmanto.
Karena diap berpendapat dakwaan JPU sangat krusial. Dakwaan jaksa juga dinilai dapat mengancam masa depan industri dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional, serta kelangsungan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pembangunan nasional melalui penanam modal
"Maka kami berharap dengan Amicus Brief yang telah kami serahkan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (8/2/2013) membuat majelis hakim berpikiran maju dan menggunakan hati nurani dalam memberikan putusan hukum terhadap kasus yang tengah dihadapi Sdr. Indar Atmanto," imbuhnya

0 comments:

Post a Comment